BNPT Pamer Program Terobosan Pertemukan Penyintas dengan Eks Narapidana Terorisme
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berfoto bersama sahabat saksi dan korban di Jakarta, Kamis 22 Desember. ANTARA/HO-Humas BNPT

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban atau penyintas kejahatan terorisme.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, komitmen negara itu diperkuat dengan sejumlah terobosan BNPT. Salah satunya program silahturahmi kebangsaan berupa forum rekonsiliasi mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka," kata Boy, melalui keterangan tertulis, Jumat 23 Desember, disitat Antara.

Selain itu, Boy melanjutkan, BNPT bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas hingga pihak swasta juga membentuk program kawasan terpadu nusantara yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas dan masyarakat setempat.

Ia menyebut, terobosan itu bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan pemangku kepentingan atau pentahelix dimana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

Dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme, pemerintah Indonesia melakukan penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing.

Selain itu, pemerintah melalui BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.

Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban. Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas.

"Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," tandasnya.