Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun draf peraturan terkait rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) yang rencananya akan disahkan akhir 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu, 21 Agustus.

"Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini sedang menyusun peraturan BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme," kata Boy di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan silaturahmi kebangsaan, yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, merupakan proses reintegrasi untuk menatap masa depan lebih optimis dan bersama-sama mencegah kejahatan terorisme tidak terulang lagi.

"Bersatu padu, berkolaborasi, bersinergi, meniadakan lagi trauma-trauma masa lalu; dan yang ada adalah semangat persaudaraan, semangat untuk membangun kehidupan yang penuh cinta dan kasih. Satu sama lainnya tidak ada lagi kebencian," jelas Boy.

Meski program tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lanjutnya, BNPT telah berhasil melaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun 2018, 2021, dan 2022. Terlebih, tambahnya, secara khusus Presiden Joko Widodo juga memberi arahan agar para korban terorisme dan eks napiter dapat dipertemukan untuk rekonsiliasi.

"Jadi, rekonsiliasi penyintas dengan eks napiter ini sepertinya di dunia belum ada, tapi kita sudah memulai," katanya.

Program tersebut juga akan terus dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.

Selain silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, Boy mengatakan pihaknya juga mengadakan program lain di bidang ekonomi, yakni Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI atau Warung NKRI.

Selain itu, ada pula upaya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi mitra-mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat.

"Selain mendukung agar reintegrasi sosial bagi para mitra deradikalisasi dan penyintas dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat, hal ini dilakukan di dalam upaya kualitas manusia Indonesia dalam membangun struktur ekonomi yang produktif, merata, dan berdaya saing sesuai misi Indonesia Maju," imbuhnya.

Selain itu, BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan medis, psikososial, psikologis, hingga penyaluran santunan dan kompensasi kepada para penyintas terorisme.

Dia juga berharap Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme, yang diperingati setiap tanggal 21 Agustus, dapat mengingatkan masyarakat atas kejahatan terorisme yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan maupun negara.

"Tidak hanya menjadi pengingat atas kejadian di masa lalu, tapi mendorong kita untuk menciptakan perdamaian dan bersama-sama memberikan dukungan yang terdampak aksi terorisme," ujar Boy.