JAKARTA - Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan, pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berasal dari luar daerah wajib mengurus surat domisili daerah setempat.
Pemerintahan Kecamatan Sepaku, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Mawar menyurati perusahaan agar melaporkan pekerja pembangunan IKN yang berasal dari luar daerah.
Pekerja proyek pembangunan IKN dari luar daerah yang tidak pindah administrasi kependudukan ke Kabupaten Penajam Paser Utara wajib melaporkan diri kepada pemerintahan setempat.
"Pekerja pembangunan IKN luar daerah yang tidak pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengurus surat domisili di daerah tempat tinggal," jelas dia, Kamis 22 Desember dilansir Antara.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan kemudahan bagi pekerja proyek pembangunan IKN yang berasal dari luar daerah berkeinginan pindah menjadi penduduk di daerah berjuluk Benuo Taka itu, namun tidak membawa surat pindah dari daerah asal.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan membatu memfasilitasi agar pemerintah daerah asal menerbitkan surat pindah, sehingga warga pendatang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah.
Namun tegas Mawar, warga pendatang yang memiliki keinginan menjadi penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, sebaiknya terlebih dahulu mengurus surat pindah di daerah asal.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan layanan jemput bola atau mendatangi masyarakat di kawasan IKN, untuk memudahkan warga yang berada di ibu kota negara Indonesia baru tersebut mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:
Pembangunan infrastruktur dasar IKN yang sedang berjalan, diantaranya Bendungan Sepaku-Semoi, pengambil air (intake) Sungai Sepaku, serta pelebaran jalan poros Petung-Sepaku.
Kemudian pembangunan jalan lingkar Sepaku, rumah susun pekerja dan embung di kawasan inti ibu kota negara Indonesia baru juga tengah dilakukan.
Pemerintah pusat bakal membangun Istana Negara, kantor kementerian dan kantor lembaga negara lainnya, serta beberapa titik jalan tol penghubung IKN pada 2023.