Bagikan:

JAKARTA - Polisi Hong Kong, pada Minggu, 20 Desember malam menangkap seorang pasien positif COVID-19 yang kabur pada Jumat, 18 Desember. Pasien itu sebelumnya kabur dari salah satu rumah sakit terbesar di kota saat sedang dalam perawatan. Butuh lebih dari 24 jam untuk menangkapnya.

Li Wan-keung (63 tahun), pasien manula yang awalnya diidentifikasi sebagai pasien 7379, dimasukkan ke dalam ruang isolasi di Rumah Sakit Queen Elizabeth pada 14 Desember, setelah dikonfirmasi positif COVID-19.

Meski demikian, polisi mengatakan pria tersebut melarikan diri melalui tangga pada Jumat, 18 Desember dengan mengenakan jaket di atas baju rumah sakit.

Polisi mengatakan melalui laman Facebook pada Minggu malam, bahwa Li ditemukan di permukiman para pekerja Mong Kok sekitar pukul 11 malam waktu setempat dan dikirim ke rumah sakit untuk dirawat.

Polisi menyebut orang-orang yang melarikan diri dari karantina dapat menghadapi penalti sebesar 5 ribu dolar Hong Kong --sekitar Rp9,1 juta-- dan ancaman penjara hingga dua bulan.

Sejauh ini Hong Kong telah melaporkan lebih dari delapan ribu kasus virus corona dan 130 kematian.