Artis TA yang Diciduk karena Kasus Prostitusi di Bandung Dikenakan Wajib Lapor
Model TA saat dibawa ke Polda Jabar di Bandung (ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Artis dan juga model berinisial TA dikenakan wajib lapor. TA diciduk terkait kasus prostitusi di Bandung, Jawa Barat. 

TA sudah dipulangkan polisi pada Sabtu, 19 Desember. Tapi TA harus tetap menjalani wajib lapor.

"Sudah dipulangkan, Jadi yang bersangkutan tetap wajib lapor, tergantung dari penyidik, mungkin seminggu dua kali wajib lapornya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Penyidik menurutnya tetap mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi. Karena itu, keterangan dari model TA tetap diperlukan.

"Kami masih butuh keterangan tambahan dari TA, kemungkinan saksi juga akan bertambah kita terus dalami dari TA Ini," jelasnya.

Polda Jabar sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka muncikari iberinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka menurutnya memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi, Jumat, 18 Desember.

Masing-masing muncikari menurut Erdi mendapat keuntungan sebesar 10 persen.  Namun polisi masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. 

Karena muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.