Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari menyebut status korban akan hilang bila penanganan kasus yang dilaporkannya dihentikan atau setelah diterbitkannya surat penghentian proses penyidikan (SP3).

Pernyataan itu terkait dengan Putri Candrawathi yang selalu mengaku sebagai korban dugaan pelecehan. Padahal, penanganan kasus itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Pandangan hukum itu disampaikan saat Alpi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai status saksi dalam suatu perkara pidana.

Ahli pun menjawab bila saksi terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa. Kemudian, saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.

"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," ujar Alpi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

Jaksa lantas menyinggung mengenai status saksi itu tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan.

Alpi pun menyatakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) status apapun tersemat setelah adanya laporan resmi.

Kemudian, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, di titik itu diyakini sudah ada pelanggaran pidana.

"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.

"Setelah laporan," sebut Alpi.

Tak sampai di situ, jaksa menyinggung kasus dugaan pelecehan yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi. Saat itu, ahli diminta menjelaskan mengenai status korban akan tetap melekat atau tidak apabila penanganan kasusnya sudah dihentikan.

"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada lagi," jawab Alpi.

"Tidak ada lagi?," tanya jaksa menegaskan.

"Tidak ada lagi," kata Alpi.

Sebagai informasi, Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, kasus itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh. "Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi.