Bagikan:

MEDAN - Mulai hari ini hingga 4 Januari 2021, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan bagi para pendatang ke Sumut untuk menyertakan hasil swab test atau rapid test antigen. Hasil tes COVID-19 itu punya masa berlaku 14 hari.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan aturan berlaku kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta saudara untuk melakukan kewajiban itu mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata Gubsu Edy dalam surat instruksinya yang dilihat Senin, 21 Desember.

"Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara," sambung Gubsu Edy. 

Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan aturan tersebut. Ketentuan itu berlaku untuk penumpang dari semua moda transportasi yang masuk ke Sumut.