Ahli Psikologi Sebut Sosok Ferdy Sambo Pribadi yang Cerdas Tapi Tak Pintar Kendalikan Emosi
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyebut terdakwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang cerdas. Tetapi, eks Kadiv Propam itu tak pintar mengendalikan emosi.

Penilaian itu disampaikan Reni saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

"Pak Ferdy Sambo memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Kemampuan abstraksi imaginasi dan kreatifitasnya sangat baik, secara umum cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis," ujar Reni.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok pekerja keras. Ia dinilai selalu ingin melebihi target yang diberikan kepadanya.

Selain itu, ia juga dinilai sebagai figur yang baik dan patuh terhadap norma. Tetapi, bukan berarti Ferdy Sambo tak bisa melanggar aturan.

"Jdi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannnya untuk melindungi diri dalam situasi terdesak," sebut Reni.

Terlepas dari itu, Reni menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan beberapa metode, Ferdy Sambo dianggap tak bisa mengendalikan emosi dengan baik.

Eks Kadiv Propam itu dinilai bisa menjadi sosok yang dikuasi emosi bila merasa self esteem atau harga dirinya diinjak-injal.

"Jadi ada mudah self esteem (atau, red) harga dirinya itu terganggu apabila di kehormatannya terganggu. Dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," kata Reni.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia disebut berperan sebagai otak kejahatan di kasus tersebut.

Sementara untuk terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer didakwa mendukung dan membantu rencana eks Kadiv Propam itu. Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.