JAKARTA - Dua orang tahanan Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, berhasil meloloskan diri dari rumah tahanan sementara. Kedua tersangka diketahui bernama Burhanudin, tersangka kasus penipuan dan Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan.
"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 12 Desember.
Kombes Zulpan mengatakan, kedua tahanan Polsek Tambun diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah berhasil keluar dari rutan, sambungnya, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"(Kemudian) meloncat ke luar (di lantai 2) melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun. Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November," ucapnya.