AMBON - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Lorong Tahu hingga Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kejadian kebakaran tersebut menewaskan dua warga.
"Olah TKP dimulai dari titik awal api kemudian mengambil sampel DNA korban meninggal dunia dan mengambil keterangan enam orang saksi," kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin.
Olah TKP berlangsung pada Minggu, 11 Desember oleh anggota Puslabfor Polri dari Polda Sulawesi Selatan. Tutut hadir tim Inafis Polda Maluku dan Polresta Ambon dalam penyelidikan dalam olah TKP itu.
Sedangkan para saksi yang dimintai keterangan adalah Salim, Baim, Risman, Halija, Hasana dan Nani.
"Hasil olah TKP dari tim Puslafor ini belum diketahui karena masih dievaluasi," ucap Moyo Utomo.
BACA JUGA:
Adapun kebakaran hebat terjadi pada Jumat 9 Desember di Lorong Tahu hingga Pasar Mardika.
Selain menewaskan dua warga dan satu orang lainnya mengalami luka bakar, kebakaran juga menimbulkan kerugian material.
"Lebih dari 800 orang terpaksa berlindung di tenda-tenda pengungsian," tandas Ipda Moyo.