JAKARTA - Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Pasalnya, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.
Hal ini dikatakannya menanggapi soal kontroversi pasal-pasal yang terkait dengan kritik terhadap pemerintah. Salah satunya, pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga pemerintahan.
Wina menegaskan, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan dengan UU Pers itu sendiri.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini, bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” ujar Wina, Jumat, 9 Desember.
Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers. Termasuk menurutnya, UU KUHP.
”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum UI itu mengatakan, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri.
Artinya, kata Wina, sesuai UU Pers maka segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” katanya.
Diketahui, aturan tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara memiliki konsekuensi pidana yang beragam.
Pada Pasal 240 Ayat (1) RKUHP jika penghinaan dilakukan secara lisan dan tulisan di muka umum maka diancam pidana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II.
Kemudian jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat maka ancaman pidananya menjadi 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).
Ancaman hukuman itu lebih berat jika dilakukan melalui teknologi informasi. Pasal 241 Ayat (1) mengungkapkan penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara melalui teknologi informasi dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
BACA JUGA:
Akan tetapi, jika penghinaan itu membuat terjadinya kerusuhan maka pelaku dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun, atau denda kategori IV.
Adapun semua tindak pidana penghinaan bersifat delik aduan. Aduan bisa disampaikan melalui pimpinan pemerintah atau lembaga negara.