Bagikan:

YOGYAKARTA - Pada beberapa waktu lalu, pemerintah memberi usulan pengubahan istilah ‘makar’ di Ranangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkaitan dengan pasal 160 angka (8). Usulan tersebut disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada akhir November. 

Edward mengatakan bahwa makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan. Lebih lanjut ia menilai apabila kata ‘makar’ hanya dimaknai sebagai ‘serangan’ tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada di pasal-pasal dalam UU, maka justru akan menimbulkan ketikdakpastian hukum.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘makar’ memiliki arti akal busuk; topu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Lantas bagaimana arti makar dalam RKUHP?

Apa Itu Makar dalam RKUHP?

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menjelaskan mengenai istilah 'makar'. Istilah makar termuat dalam Pasal 87 KUHP yang tertulis: Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”.

Pasal 104 KUHP juga memuat pengertian dari istilah makar, yang berbunyi: “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Terdapat juga pengertian makar dalam Pasal 106 KUHP, yang berbunyi: “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar juga disebut dalam Pasal 107 ayat (1) dan (2) KUHP, yang tertulis: Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dan “(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 139a dan 139b KUHP juga menyebutkan istilah makar, yakni:  “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” dan “Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 140 (!) dan (3) juga memuat pengertian makar, yakni: “(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” dan “Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 193 KUHP juga menjelaskan pengertian dari istilah makar, yakni: 1. Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 2. Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Makar Menurut Mahkamah Konstitusi

MK menyebutkan rumusan makar adalah niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Ada dua syarat unsur yang membentuk pengertian makar seperti tersebut. 

Sementara itu MK mengatakan kekhawatiran terhadap definisi makar akan menjadi alat represi aparat penegak hukum dalam penerapan norma, bukan alasan konstitusional untuk menghapus delik makar. Penyebabnya karena sering terjadi persepsi yang tidak sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar. 

Itulah penjelasan apa itu makar dalam KUHP. Dalam KUHP saat ini, penjelasan definisi makar tidak tertulis sehingga berpotensi menyebabkan multitafsir di antara ahli hukum dan aparat penegak hukum.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.