JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan.
Kedua tersangka merupakan mantan pimpinan PT Surveyor Indonesia, yakni Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016—2018.
Berikutnya Anjar Niryawan, Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016—2018.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir ANTARA, Kamis, 1 Desember.
Bambang Isworo sebagai tersangka untuk kasus korupsi daging sapi, sedangkan Anjar Niryawan adalah tersangka korupsi ranjungan.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.
BACA JUGA:
Sumedana menjelaskan peran kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
"Perbuatan keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ketut.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.