CILEGON - Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, persis depan SPBU. Kapolsek Cibeber Iptu Suhel mengatakan, pelaku inisial JR (28) ditangkap beserta barang bukti.
“Unit Reskrim Polsek Cibeber telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti berupa 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino dengan Nopol: B-9310-TYY, uang tunai 180 ribu, dan 1 unit handphone Realme serta sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil,” ungkap Suhel dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November.
Suhel menjelaskan, korban inisial WD (31) warga Kelurahan Ujung Tebu Kecamatan Ciomas Serang saat kejadian telah memarkir dump truk Hino di pinggir Jalan Lingkar Selatan. Setelah itu WD makan di warung tak jauh dari truk yang diparkirnya.
“Pada saat korban menghampiri kendaraannya yang diparkir, WD mendapati orang tidak dikenal turun dari kendaraannya, lalu korban mengejarnya dan menangkapnya sambil berteriak maling,” jelas Suhel.
Suhel juga mengatakan bahwa pelaku JR saat melarikan diri berusaha masuk ke dalam mobil Toyota Avanza yang diduga rekannya. Namun beruntung ada warga yang berhasil menjegalnya hingga pelaku berhasil dibekuk.
BACA JUGA:
“Pada saat itu pelaku JR melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil Avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak dikenal membantu korban dengan cara menendang pelaku JR. Pelaku tidak sempat masuk ke dalam mobil Avanza, dan mobil itu langsung tancap gas.” bebernya.
Akibat kejadian itu korban WD (31) mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan pelaku yang diketahui sebagai warga Cirebon, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.