JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berencana untuk membuat pedoman tentang kesetaraan gender di ranah digital atau siber.
Asisten Deputi Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA Eni Widiyanti mengatakan, pedoman itu nantinya digunakan sebagai acuan pemerintah dalam membuat kebijakan agar perempuan tidak tertinggal di dunia digital.
"Pedoman ini membantu semua masyarakat kita, untuk mengenali bahwa terjadi kesenjangan gender dalam era digital yang kemudian kita harapkan setelah mengenali, pemerintah pusat dan daerah bersama-sama menyusun kebijakan dan program agar di ranah digital perempuan tidak tertinggal," ucap Eni, dikutip dari Antara, Rabu 30 November.
Eni mengatakan, tanggung jawab untuk mengurangi kesenjangan dan tantangan bagi perempuan tersebut diamanatkan pada berbagai regulasi tentang pengarusutamaan gender, baik di internasional maupun komitmen nasional.
Hingga saat ini, kata dia, emerintah Indonesia terus berkomitmen tentang pengarusutamaan gender seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta turunannya.
"Dan juga menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada goals kelima," kata dia.
"Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut tidaklah cukup, diperlukan upaya jangka panjang untuk terus memperkecil kesenjangan dan mengoptimalisasi potensi perempuan di sektor ekonomi dan era transformasi digital," sambung Eni.
BACA JUGA:
Eni menyampaikan, penelitian McKinsey Global Institute tahun 2018 menyatakan, PDB Indonesia dapat meningkat sebesar 135 miliar dollar pada 2025 hanya jika partisipasi ekonomi perempuan dapat ditingkatkan.
Eni berharap pedoman ini bisa digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, sektor swasta, masyarakat, dan akademisi untuk bisa berkolaborasi dan mengimplementasikan rencana aksi yang tertuang di dalam transformasi digital perempuan.
"Pedoman ini adalah awal. Pedoman setelah kita luncurkan, kalau tanpa ada implementasi dan monitoring bagaimana pedoman ini membantu mengecilkan kesenjangan digital, tentunya pedoman ini tidak ada artinya," tandasnya.