JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen mengawal penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan ayah terhadap kedua anak perempuannya di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Salah seorang korban akhirnya meninggal dunia pada 8 Februari 2022 setelah 22 hari mendapatkan perawatan medis.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kekerasan seksual di Kabupaten Buru Selatan. Kemen PPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban lainnya yang masih dirawat di RSUD Namrole dan keluarga korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui siaran pers dikutip Antara, Selasa, 15 Februari.
Pihaknya juga memastikan korban yang masih dirawat tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
Hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. Korban juga terus didampingi dan diberikan penyembuhan trauma oleh polwan Polres Pulau Buru.
"Kami juga terus memantau kondisi korban melalui komunikasi dan koordinasi intens dengan daerah," katanya.
Kemen PPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Maluku akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus yang sekarang ditangani Polres Pulau Buru itu.
Pelaku sudah menyerahkan diri. Sebelumnya, pelaku kabur setelah dimintai keterangan pada 22 Januari 2022 dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap ketika korban yang saat ini telah meninggal dunia dibawa ke RSUD Namrole oleh pelaku dengan keluhan diare. Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui rongga mulut korban penuh dengan jamur serta ada robekan di vagina dan anus korban.
"Korban juga didiagnosis gizi buruk dan anemia. Kondisi korban tidak stabil dan terus melemah karena terjadi infeksi di tubuhnya," kata Nahar.
BACA JUGA:
Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang dialami pada kemaluan.
Selain itu, korban juga menceritakan tentang kekerasan seksual yang dialami. Namun, korban tidak berani melapor ke lembaga yang berwenang karena diancam pelaku.
Terkait dengan hal ini, Nahar menambahkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui atau pun dialami melalui layanan SAPA 129.
"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129," katanya.