Bagikan:

TANJUNG SELOR - Polisi menangkap penjual sirip dan ekor ikan pari di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Mohammad Khomaini mengatakan kasus ini terungkap di Desa Bunyu Selatan, Bunyu.

"Saat itu anggota Satreskrim melakukan pemeriksaan tempat penjualan ikan segar milik EW (42) yang diduga juga menjual sirip pari secara ilegal," kata dia, Selasa, 29 November.

Dari pemeriksaan di lokasi, tersangka EW juga menjual sirip pari yang sudah dikeringkan. Ada 59 sirip dan 27 ekor pari lontar (rhyncobatus Australiae) dan par kikir (Glaucostegus Thouin) yang dijual.

"Saat ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi, saudara EW tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud sehingga atas temuan tersebut Petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Khomaini.

Pelaku menjual dengan harga bervariasi yakni sirip 10 cm Rp13 ribu, sirip 15 cm Rp20 ribu dan ukuran 16-20 cm Rp35 ribu.

"Paling mahal ukuran sirip 25 cm yaitu Rp90 ribu, pelaku raup keuntungan juga bervariasi," jelasnya.

EW sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal  92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Momor 45 tahun 2009  tentang Perikanan yang dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kasus ini sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait yakni Kantor Perwakilan BPSPL Kota Tarakan dan Perwakilan Kementerian PSDKP Bulungan," pungkasnya.