Kalau Surpres Pengganti Andika Diterima, DPR Gelar <i>Fit and Proper Test</i> Calon Panglima TNI 30 November
Presiden Jokowi dan Panglima TNI Jend Andika Perkasa (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bagikan:

JAKARTA - Sore nanti, DPR akan menerima Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Kalau semua sesuai jadwal, Rabu 30 November bisa langsung digelar fit and proper test.

Dijadwalkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan menyerahkan Surpres tersebut langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon panglima TNI bisa segera digelar pada Rabu, 30 November, ini jika Surpres sudah masuk ke DPR.

"Rabu (fit and proper test) sudah dapat digelar bila hari ini surat masuk. Dan segera diproses di bamus (Badan Musyawarah) untuk segera diagendakan rapur pembacaan surat," ujar Dave saat dihubungi, 28 November.

Dave mengaku sudah mendapat informasi bahwa Surpres akan dikirimkan Istana ke DPR pada sore ini. Namun, dia meminta semua pihak untuk menunggu.

Lebih lanjut, Dave berharap, Panglima TNI pengganti Jenderal Andika mampu berinovasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Apalagi, terkait dengan masalah di Papua. Menurut Dave, Panglima TNI baru harus mampu membuat satu konsep baru dalam menyelesaikan konflik di bumi Cenderawasih.

"Ya situasi keamanan dalam negeri seperti di Papua akan terus jadi topik perhatian global dan butuh penanganan khusus. Ini menjadi tugas panglima yang akan datang agar bisa lebih dalam lagi melakukan pendekatan yang intensif," kata anggota Komisi Pertahanan itu.

Sebelumnya, informasi mengenai Surpres calon Panglima TNI diungkap Sekjen DPR Indra Iskandar. Dia menuturkan, Mensesneg akan menyerahkan langsung ke Ketua DPR Puan Maharani Surpres tersebut.

"Untuk penyampaian surpres calon Panglima TNI oleh Mensesneg dijadwalkan hari ini jam 16.00. Akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar, Senin, 28 November.