KLUNGKUNG - KEM (29) buruh bangunan di Buleleng, Bali, ditangkap tim Polres Klungkung karena melakukan penipuan dengan cara meretas akun Facebook pekerja kapal pesiar.
"Modus operandinya pelaku meretas akun Facebook suami korban. Kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat, 25 November.
Korban disebut polisi menerima pesan lewat Facebook dan Instagram milik suaminya, Yande Widyastika. Saat itu, pelaku yang sudah meretas akun media sosial itu meminta korban mentransfer uang Rp3 juta ke rekening I Ketut Danarasa dengan alasan pengurusan perpanjangan visa.
"Karena korban merasa bahwa yang meminta sejumlah dana tersebut adalah suaminya sendiri, korban langsung mengikuti atau menuruti kemauan dari pelaku dengan langsung mentransferkan sejumlah dana sebagaimana yang diminta sebelumnya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Beberapa waktu kemudian, suami korban menghubungi dan menceritakan akun Facebook dan Instagram miliknya tak bisa diakses. Dari cerita suami ini, korban sadar sudah tertipu.
Bukan cuma itu, pelaku diketahui juga menghubungi mertua korban dengan akun yang sudah diretas. Pelaku menurut polisi meminta uang Rp3,6 juta untuk proses perpanjangan visa.
Dari laporan korban, pelaku kemudian ditangkap di Buleleng, Bali. Pelaku dijerat Pasal 46 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.