BANDAR LAMPUNG - Saksi Budi Sutomo menyebutkan satu dari delapan orang yang telah menyetorkan "infak" sebesar Rp250 juta untuk kepentingan Lampung Nahdliyin Center (LNC) adalah Herman HN.
Namun saat ditanya Jaksa KPK, saksi tidak menjelaskan siapa Herman HN. Ia hanya mengatakan telah menerima infak dari orang suruhan Herman HN.
"Saya tidak tahu, saya hanya terima infak dari orang suruhan Herman HN," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dilansir ANTARA, Rabu, 23 November.
Saksi selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitasi Lampung (Unila) itu juga menyebutkan infak Rp250 juta tersebut merupakan infak Herman HN atas dasar titipan calon mahasiswa baru yang masuk Unila.
Selain Herman HN, ada tujuh nama lainnya yang juga memberikan infak mulai dari Rp100 juta hingga Rp650 juta. Mereka yakni Asep Sukohar, Evi Kurniawati, Tugiono, Evi Daryanti, Ema, Mardianta, dan Wayan.
"Masing-masing infak berbeda dan saya mengambil infak atas perintah Pak Karomani. Setelah terkumpul saya laporan ke Karomani dan disimpan di brankas," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agung Satrio Wibowo saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan siapa Herman HN yang telah memberikan infak sebesar Rp250 juta.
Menurut dia, dalam perkara tersebut pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan saksi untuk penebalan bukti-bukti untuk terdakwa utama yakni mantan Rektor Unila nonaktif Karomani.
"Kita tebalkan dulu bukti-bukti sampai kepada terdakwa utamanya. Nanti setelah sidang Pak Karomani baru kami akan mendetilkannya," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode 2010-2020 Herman HN telah diperiksa oleh penyidik Komisi KPK terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif Karomani.
Herman HN memenuhi panggilan penyidik KPK dan datang ke Mapolresta Bandarlampung pada Kamis lalu pukul 13.03 WIB.
Herman HN yang saat ini menjabat Ketua DPW NasDem Lampung datang dengan memakai baju batik hijau toska dan didampingi oleh seorang ajudan ke Mapolresta Bandar Lampung.