MEDAN - Pelajar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang viral karena menganiaya perempuan paruh baya (nenek) hingga terjatuh di jalanan, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menaikkan status terlapor menjadi tersangka, proses melengkapi berkas untuk pelimpahan ke pengadilan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam video keterangan, Rabu, 23 November.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa dua pelajar berinisial IH dan PH didampingi pihak Bapas. Kepolisian ditegaskan AKBP Imam Zamroni juga sudah melakukan diversi sesuai amanat UU.
BACA JUGA:
Kedua belah pihak yakni keluarga korban dan pihak terlapor dipertemukan. Upaya ini dilakukan selama 2 hari.
“Dan hasilnya belum ada titik kesepakatan kedua belah pihak. Rekomendasi Bapas untuk cepat kepastian hukum, kami hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan,” sambung AKBP Imam.
Dalam video viral terekam sekelompok pelajar mengendarai motor. Pelajar itu kemudian mengajak berbincang nenek dengan gangguan jiwa. Salah satu pelajar kemudian menendang korban hingga terjatuh.