Ingat Pembunuhan TKW di Hotel Geylang Singapura? Pelakunya DIhukum Mati
Ilustrasi foto (Ari Spada/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pria Bangladesh, Ahmed Salim dijatuhi hukuman mati setelah membunuh kekasihnya yang merupakan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Pembunuhan terjadi di Hotel Geylang, Singapura. Pembunuhan ini benar-benar disoroti dua tahun lalu.

Melansir CNA, Senin, 14 Desember, pria 31 tahun tersebut membunuh Nurhidayati Wartono Surata karena alasan perselingkuhan. Terungkap di pengadilan bahwa korban lebih memilih orang lain ketimbang Ahmed.

Dalam pembunuhan, Ahmed mencekik Nurhidayati dengan handuk. Setelahnya, seluruh barang berharga milik Nurhidayati diambil oleh Ahmed, yang kemudian meninggalkan jasad Nurhidayati di hotel.

Malam hari, jasad itu ditemukan oleh resepsionis hotel. Dalam otopsi yang dilakukan kepolisian Singapura, penyebab kematian ART tersebut adalah karena pencekikan dan cedera tulang belakang.

Komisaris Yudisial Mavis Chionh berpendapat tindakan pembunuhan itu sudah direncanakan. "Pembunuhan itu menunjukkan perencanaan yang matang, perencanaan yang meyakinkan, dan pelaksanaan metodis,” katanya.

Mavis juga membantah pembelaan Ahmed yang mengatakan bahwa Nurhidayati yang sengaja memancing emosi Ahmed. Menurut Ahmed, Nurhidayati menyebut kata-kata memalukan kepadanya, seperti, "Dia lebih baik dari Anda," "Dia lebih baik daripada Anda di hotel," "Dia lebih baik di tempat tidur," ataupun "Dia lebih baik secara finansial."

Hakim mengatkaan tak menemukan ucapan itu terlontar dari mulut korban. Menurut hakim, Ahmed tidak menyebutkan kata-kata itu dalam beberapa pernyataan polisi dan dalam wawancara dengan psikiater Institute of Mental Health (IMH).

"Saya menemukan penjelasan atas kegagalannya menyebut kata-kata yang memalukan dalam pernyataan polisi dan kepada (psikiater IMH) tidak masuk akal," kata hakim. "Saya setuju dengan penuntutan bahwa cerita terdakwa tentang kata-kata yang memalukan persis seperti itu hanya bualan."

Sekalipun jika korban mengatakan kata-kata seperti itu, hakim akan mengatakan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Sebab, Ahmed telah menyimpan tali di celana dan membawanya ke hotel. Apalagi, setelah pembunuhan Ahmed mengosongkan rekening bank milik korban.

"Mengenai totalitas bukti. saya menemukan bahwa terdakwa telah memutuskan bahkan sebelum 30 Desember 2018, bahwa dia akan membunuh korban selama korban menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya," tutup Komisaris Yudisial, Chionh.