Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut Ada Luka di Hidung, Bibir, dan Dagu Brigadir J
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut sempat melihat bekas luka di bibir, dagu, dan hidung Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian itu disampaikan saat majelis hakim mempertanyakan kondisi jasad Brigadir J yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tak lupa, disinggung juga siapa yang membalikkan jasad Brigadir J dari posisi telungkup menjadi telentang.

"Setelah olah TKP yang saudara lakukan, siapa yang membalik jenazah korban pada saat itu?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.

"Saat itu dari iden, itu bagian dari pengurusan anggota iden yang mulia," ucap Ridwan.

Saksi lantas menceritakan kondisi dari Brigadir J. Disebutkan, usai tibuh Brigadir J dibalik oleh anggota Identifikasi, tubuh korban nampak masih menggunakan masker.

Saat masker itu dibuka, barulah terlihat bekas luka. Hanya saja, Ridwan tak bisa merinci luka tersebut.

"Dibuka untuk melihat di balik masker itu dia melihat ada beberapa luka di hidung sama bibir," ungkap Ridwan.

"Luka di hidung dan di bibir?" tanya hakin mempertegas yang langsung diamini Ridwan.

Hakim pun meminta Ridwan untuk memaparkan luka yang dialami Brigadir J. Dikatakan ada bekas luka gores tapi belum diketahui penyebabnya.

"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kemudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," kata Ridwan.

Ridwan Soplanit dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).