LAMPUNG - Kericuhan pecah di Padang Ratu Lampung merembet pada aksi pembakaran mes karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. Gunung Aji Jaya. Peristiwa itu dipicu masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, masyarakat di lima kampung menuntut pengembalian lahan. Mereka menilai lahan yang dipakai PT. Gunung Aji Jaya telah habis HGU-nya sejak 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia, Minggu 20 November, dikutip dari Antara.
Lima kampung yang dimaksud, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, dan Kecamatan Pubian.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan, Doffie mengatakan massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya pada Sabtu 19 November.
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Doffie menyebutkan, dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat," tuturnya.
BACA JUGA:
Doffie menegaskan, Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian itu.
Dia bilang polisi telah mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan pihak yang memiliki berselisih untuk bermusyawarah.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," tandasnya.