14 Jam Diperiksa, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: dokumentasi Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicecar puluhan pertanyaan.

Dia mengatakan, pemeriksaan ini dilaksanakan mulai pukul 11.30 WIB setelah Rizieq lebih dulu melakukan pengecekan kesehatan dan uji usap guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Jadi mulai pukul 11.30  selesai pukul 22.00," kata Argo dalam konferensi pers usai Rizieq Shihab ditahan, Minggu, 13 Desember, dini hari.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian dibacakan dan sempat ada yang diperbaiki maupun ditambahkan oleh Rizieq sebagai tersangka yang diperiksa.

"Setelah selesai diperiksa dan membacakan kembali BAP, ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka. Jadi, kami kira terlayani dengan baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya juga telah memberikan apa yang menjadi hak Rizieq saat diperiksa sebagai tersangka mulai dari pendampingan kuasa hukum saat diperiksa hingga diberikan kesempatan untuk beristirahat. "Semuanya sudah kita berikan dengan humanis," tegasnya.

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum pada Minggu dini hari, 13 Desember sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye dan langsung naik ke mobil tahanan. Saat itu, sejumlah pendukungnya yang hadir memekikkan takbir dan seorang pendukung wanita menanyakan alasan pentolan FPI itu diborgol.

Pagi tadi, Rizieq tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Mitshubishi Pajero berwarna silver. Dia tampak didampingi sejumlah orang, termasuk Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelum masuk, dia sempat mengatakan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan. Sementara, saat ditanya mengenai penahanan maupun sikapnya terhadap pasal yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq enggan menjawab lebih lanjut.

"Kita belum tahu kan belum diperiksa. Yang penting saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Rizieq.

Rizieq dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda. Tapi, dia tak datang memenuhi panggilan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.