Bagikan:

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana teroris bernama Zulkarnaen di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, Zulkarnaen yang terlibat dalam aksi Bom Bali I ditangkap pada Kamis, 10 Desember sekitar pukul 19.30.

Dia ditangkap setelah buron selama 18 tahun. Saat penangkapan terjadi, tak ada barang bukti ditemukan oleh aparat saat aksi penangkapan tersebut dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan buronan kasus terorisme tersebut.

"Ya (ditangkap, red)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Desember.

Lebih lanjut, Argo memaparkan Zulkarnain merupakan panglima askari Jamaah Islamiyah saat peristiwa Bom Bali I terjadi. 

Selain itu, dia juga berperan membuat Unit Khos yang merupakan Special Taskforce yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme seperti Bom Bali dan berbagai konflik agama di Poso dan Ambon.

Sekadar informasi, Bom Bali I merupakan peristiwa pengeboman di sejumlah tempat di Bali, tepatnya 12 Oktober 2000. Ada tiga tempat terjadinya peledakan bom.

Ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Sementara, ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.