BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Cemaran Obat Sirop
Kepala BPOM Penny K Lukito/tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memaparkan perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi terkait kasus pencemaran obat sirop yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Penny menyebut saat ini ada dua industri farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikeol.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 November.

Selain kedua perusahaan farmasi ini, BPOM bersama kepolisian juga masih melakukan investigasi terhadap sejumlah industri lain terkait kasus cemaran obat sirop dan akan mengumumkan penetapan tersangkanya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Demikian juga terhadap PT Samco Farma, Badan POM masih berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," papar Penny.

Penny melanjutkan, BPOM telah melakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan-perusahaan ini. Sanksi tersebut berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), pencabutan izin edar, penghentian kegiatan produk sirop obat, penarikan semua sirop dari peredaran, dan pemusnahannya.

"Kami mengingatkan kembali bahwa kelalaian dan atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam cara pembuatan obat yang baik, izin edar, dan cara distribusi obat yang baik ini akan berujung pada sanksi administrasi, ditindaklanjuti dengan sanksi pidana," jelas Penny.