Bagikan:

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku penampungan sebanyak 10.600 liter solar hasil sulingan yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, pelaku pria berinisial HS (42), warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku HS ditangkap oleh personel gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Selasa kemarin. 

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi aduan masyarakat kepada kepolisian mengenai hal itu (penampungan solar,red) di desa setempat,” kata dia saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Rabu, 16 November. 

Menurut Supriadi, polisi mendapatkan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter bernomor polisi BG-8406-CD warna kuning yang memuat tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter.

Kemudian, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan berisi 800 liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 10.600 liter dan berikut delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.

Adapun berdasarkan informasi dari kepolisian solar sulingan tersebut didapatkan pelaku dari Kawasan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Barang bukti didapatkan tersimpan di sebuah gudang penampungan di Desa Talang Buluh,” ujarnya, pelaku dan barang bukti diamankan pihak Polsek Talang Kelapa.

Namun, Supriadi mengaku, dalam proses penyelidikannya kepolisian akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin.

Sebab, kata dia, gudang penampungan dan barang bukti solar itu merupakan milik pelaku yang sekaligus oknum anggota TNI aktif di Kabupaten Banyuasin.

"Sesuai arahan, penyidik berkoordinasi dengan PM karena pemilik minyak dan lokasi adalah oknum personil TNI aktif," tandasnya.