JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan acara atau kompetisi olahraga. Bahkan, aturan itu resmi diundangkan.
Perpol tersebut ditandatangi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tertanggal 4 November 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi mengenai penerbitan itupun membenarkannya. Menurutnya, dengan sudah diundangkanya Perpol itu, maka, seluruh aturan di dalamnya telah berlaku.
"Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November.
Kemudian, semua aturan yang termaktub dalam Perpol itu mengacu pada regulasi yang ditentukan FIFA. Semisal, pembagian tiga kategori gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
"Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengaju pada regulasi atau statuta FIFA," ungkapnya.
Lalu, bakal mulai akan disosialisasikan ke seluruh Polda jajaran. Sehingga, semua aturan dalam acara olaharga bisa cepat diterapkan.
"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh Polda secara bertahap," kata Dedi
Sebagai informasi, dari tiga kategori gangguan dalam kompetisi olaraga terdapat beberapa poin, berikut rinciannya;
Potensi Gangguan
a. fanatisme Suporter;
b. riwayat tim yang bertanding;
c. over kapasitas venue;
d. sistem penjualan tiket;
e. Kompetisi kandang atau tandang;
f. tahapan Kompetisi;
g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.
Ambang Gangguan
a. membawa senjata api dan senjata tajam;
b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun,
petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
c. membawa laser pointer;
d. membawa botol minuman; dan
e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).
Gangguan Nyata
a. perkelahian massal;
b. pembakaran;
c. perusakan;
d. pengancaman;
e. penganiayaan;
f. penghilangan nyawa orang;
g. penyanderaan;
h. penculikan;
i. pengeroyokan;
j. sabotase;
k. penjarahan;
l. perampasan;
m. pencurian; dan/atau
n. terorisme.
Kemudian, di Pasal 31 Perpol itu juga diatur cara penindakan. Dipaparkan, di situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.
Sebab, dalam keadaan itu berpotensi mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.
Sehingga, dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali kontingensi yangterjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata.