JAKARTA - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membangun sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan total nilai investasi Rp23,8 triliun.
"Pemerintah akan membangun beberapa SPAM itu dari tahun 2023 sampai 2027 mendatang," kata Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran dan Industri pada BP BUMD DKI Jakarta, Thomas, dalam diskusi Mewujudkan Kedaulatan Air di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 14 November.
Proyek tersebut memiliki rincian SPAM yang dibangun adalah Jatiluhur I (area Cilincing dan Pondok Kopi) dan Karian Serpong (area Semanan) tahap satu tahun 2023-2024 mencapai Rp2,10 triliun.
Kemudian Jatiluhur I (area Kanal Banjir Timur), dan Karian Serpong (area Semanan dan Pegadungan) tahap dua tahun 2023-2027 dengan biaya Rp13,8 triliun. Kemudian SPAM internal DKI Jakarta kawasan hulu dan hilir di Buaran III dan Pesanggrahan-Ciliwung dengan anggaran Rp8,32 triliun (2023-2027).
Untuk kebutuhan investasi Rp2,1 triliun bagi proyek Jatiluhur I tahap satu, kata Thomas, akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Sementara untuk Jatiluhur tahap dua, skema pembiayaannya melalui bundling dan telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia" ucapnya.
Adapun untuk SPAM internal DKI Jakarta, untuk pembangunan di Buaran III menggunakan skema pembiayaan bundling.
"Sementara SPAM Pesanggrahan Ciliwung kini dalam pelaksanaan manajemen konstruksi yang dibiayai oleh penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta," tuturnya.
Menurut Thomas, skema pembiayaan bundling dapat mengakselerasi pembangunan SPAM di Ibu Kota dengan target cakupan 100 persen pada 2030 mendatang.
Kelebihan skema bundling, kata Thomas, adalah kontinuitas penyediaan air minum, 100 persen cakupan pelayanan SPAM, peningkatan layanan pelanggan, mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) dan pencapaian target SDGs.
"Untuk skema bundling nantinya PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai oleh PAM Jaya, serta memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan step in," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok dasar warganya berupa air bersih, upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Dalam pasal 6 itu negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Demi mengakselerasi kebijakan itu, ungkapnya, pemerintah daerah memberikan subsidi yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.
Tak hanya itu, kebijakan subsidi dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Karena itulah, kata dia, pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar berupa air bagi warga daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu.
"Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan," ujar Heru dalam video rekaman.
Heru mengatakan subsidi air bagi masyarakat dapat menghemat perekonomian rumah tangga. Selain itu, kelestarian lingkungan hidup juga lebih terjaga, karena penggunaan air tanah menjadi berkurang setelah masyarakat beralih ke air perpipaan.
"Dengan terwujudnya akses air bersih dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, maka kedaulatan air di Jakarta akan terjaga dari waktu ke waktu. Kita jaga kelestarian keberlangsungannya, kami wujudkan tarif yang setara, serta kualitas hidup yang merata," tuturnya.