Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menegaskan, bakal menindak tegas kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) manapun yang terlibat kerumunan di massa pandemi COVID-19. Sebab, kerumunan hanya akan berdampak pada penularan virus yang sangat berbahaya.

"Nah, kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kata Mendagri (Tito Karnavian), membiarkan kita saling membunuh," ucap Fadil kepada wartawan, Jumat, 11 Desember.

Dalam penindakan, Irjen Fadil menyebut akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelanggar. Mulai dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor (UU) 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan hingga Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang dan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Dengan penggunaan pasal itu semua pihak yang terlibat dengan kerumunan itu akan dijerat. Sehingga, diharapkan tak lagi muncul kerumunan-kerumunan yang hanya berdampak buruk.

"Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas, enggak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan," kata dia.

Selain itu, penindakan tegas dilakukan juga betujuan untuk menekan angka penularan COVID-19. Sebab, jika merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tingkat kematian akibat COVID-19 mencapai 2.800 kasus.

"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap Undang-Undang yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, yaitu karena resikonya bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan COVID-19 masih terjadi. Positifity rate Jakarta hari ini masih di angka 9,5 persen," kata dia.