Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Mereka tak segan menetapkan siapapun yang jadi tersangka jika ada barang bukti yang didapat.

"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 14 November.

Ali mengatakan penyidik saat ini terus memanggil pihak yang diduga mengetahui praktik suap yang dilakukan Rektor Unila nonaktif Karomani. Komisi antirasuah berupaya mengembangkan kasus ini.

Bahkan, sejumlah rektor dari universitas lain juga sudah dipanggil komisi antirasuah. Mereka adalah Rektor ITS Mochamad Ashari hingga Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman.

"Agar penyidikan yang kami lakukan ini komperhensif tentu membutuhkan keterangan saksi yang relevan," tegasnya.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus mengembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK milik saat ini," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.