Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung resolusi PBB mengenai pendudukan Israel di Palestina, dan praktik-praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.

"Sejalan posisi dasar RI, yang mendukung Palestina mewujudkan hak dasar kemerdekaannya, Indonesia voted yes," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat, melalui keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 12 November.

Tri Tharyat mengatakan dukungan tersebut disampaikan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh Komite 4 urusan Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB pada Jumat 11 November di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).

Tri Tharyat mengaku terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi yang dibuat atas permintaan pendapat dari Mahkamah Internasional.

Elemen tersebut dibuat untuk menjawab sejumlah pertanyaan seperti kemungkinan adanya konsekuensi legal atas pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel dan kemungkinan dampak dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap status pendudukan serta konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB.

"Benar bahwa terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi, yakni permintaan advisory opinion dari ICJ terhadap 2 pertanyaan, yakni apakah konsekuensi legal pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel, dan bagaimana dampak praktik-praktik Israel terhadap status pendudukan dan apa konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB," katanya.

Indonesia, kata dia, mendukung elemen tersebut karena sangat tepat waktu agar penguasa yang menduduki wilayah Palestina dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kemudian, dukungan Indonesia juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip Piagam PBB, dan sejalan dengan pemenuhan hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya rakyat Palestina.

"Sekali lagi, Indonesia dukung perjuangan Palestina untuk memenuhi hak sipil, politik dan ekososbud-nya sebagai negara merdeka, dan solusi damai permanen pembentukan dua negara yang sejalan dengan parameter yang disepakati secara internasional," demikian katanya.

Komite Dekolonisasi PBB sebelumnya telah mengesahkan resolusi tentang Palestina, yang berisi permintaan agar Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat soal pendudukan Israel yang sudah begitu lama.

Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, AS.

Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.

Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.