JAKARTA - Viral di media sosial pengemudi mobil sengaja menutup pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam. Tujuannya, menghindari tilang elektronik atau E-TLE.
Aksi pengemudi itu diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dia yang mengendari mobil silver menutup pelat nomor pada bagian angka saja.
Aksi itu bertujuan menghindari penindakan ETLE. Sebab, pengemudi itu melanggar aturan ganjil-genap.
Dalam video itu, pengemudi sudah ditindak. Tetapi, hanya teguran tanpa penindakan tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang dikonfirmasi ihwal tersebut menyebut aksi pengemudi itu terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Hanya saja, memang pengemudi itu tak ditindak tilang atau hanya diberi teguran.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas," ujar Latif saat dikonfirmasi, Jumat, 11 November.
Sementara alasan tak ditilangnya pengemudi itu karena saat ini menerapkan penindakan elektronik. Hal itupun sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, surat kendaraan pengemudi itu dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," kata Latif.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerapkan skema tilang elektronik. Nantinya, pola penindakan menggunakan E-TLE Mobile yang rencananya diluncurkan pada Desember 2022.