Satgas COVID-19 Larang Paslon Berkerumun Rayakan Kemenangan Pilkada Hasil Quick Count
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melarang pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 dan masyarakat untuk merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat (quick count) dipublikasikan.

"Saya ingatkan bahwa masyarakat dan juga paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 10 November.

Wiku meminta semua pihak, baik paslon, partai politik, tim kampanye, maupun masyarakat pendukung untuk memahami bahwa situasi pandemi COVID-19 di Indonesia belum terkendali.

Karena itu, segala kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona diminta untuk dihindari.

"Pilkada tahun ini berbeda dari pilkada sebelumnya, sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apapun alasannya," ujar Wiku.

Wiku menyebut rata-rata kepatuhan invidu memakai masker di area tempat pemungutan suara (TPS) pilkada sebesar 95,96 persen. Lalu, rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 90,71 persen.

Hal ini terpantau dalam aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 kepada 164,5 juta masyarakat dengan 42,4 juta jumlah titik pemantauan yang tersebar di 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia.

Sayangnya, hasil pantauan kepatuhan institusi dan kesediaan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, petugas pengawas penerapan prokes, masih rendah. Kepatuhan ini berada di bawah 50 persen.

"Hal ini sangat kami sayangkan. Perlu diingat, masih terdapat tahapan-tahapan lainnya pascapemungutan suara seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh KPU, dan pelantikan yang akan dilakukan oleh pemerintah," imbuhnya.