Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim sidang kasus obstruction of justice 'menyemprot' saksi Arysad Daiva karena tak membuat berita acara penyitaan DVR CCTV pos security kompleks Polri, Duren Tiga. Padahal, alat bukti itu merupakan hal penting dalam pengungkapan suatu perkara.

Arysad Daiva merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.

"Saudara tahu gak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk menerangkan peristiwa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

"Tahu," jawab Arysad.

Hakim yang mendengar jawaban Aryan seolah naik pitam. Sebab, Arsyad tak membuat berita acara.

"Kalau tahu kenapa nggak dibikin BAP penerimaan barang bukti?" cecar hakim.

"Pada saat itu belum," ungkap Arsyad.

Hakim langsung menyindir Arsyad yang sangat lalai menangani alat bukti. Bahkan, dibandingkan dengan membeli pisang goreng yang harus ada nota atau tanda terima.

"Beli pisang goreng saja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti," ujar Hakim.

"Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu saja nggak bener itu," sambungnya.

AKP Irfan Widyanto didakwa secara bersama-sama melakukang penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.