Langgar Perda Saat Operasikan Indekos jadi Hotel, Satpol PP Sleman DIY Hanya Mengimbau Pemiliknya
Satpol PP Provinsi Bali saat menggelar sidak penduduk pendatang untuk menjaga keamanan jelang KTT G20 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/11/2022). ANTARA/HO-Satpol PP Provinsi Bali

Bagikan:

SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan pemondokan atau indekos yang dialihfungsikan menjadi penginapan, hotel, dan lainnya.

"Izin yang mereka miliki adalah tempat usaha indekos, namun kemudian difungsikan sebagai penginapan atau hotel yang menerima tamu secara harian," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman dikutip dari Antara, Kamis, 10 November. 

Menurut dia, penertiban yang dilakukan sejak Juni 2022 tersebut terdapat lima tempat usaha indekos di Kapanewon (Kecamatan) Depok yang kedapatan menyalahgunakan izin indekos.

"Pengalihan fungsi indekos sebagai hotel ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman No.9 Tahun 2007 tentang Pemondokan dan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan yang Mengatur tentang Izin Pemondokan." katanya.

Ia mengatakan dari pemilik lima indekos yang melanggar tersebut baru diambil langkah persuasif dan diimbau untuk mengembalikan fungsinya sebagai indekos.

"Namun jika nanti dalam pengawasan ternyata masih melanggar, maka akan diambil tindakan tegas dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Shavitri mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban usaha pondokan di daerah ini yang melanggar peraturan.

"Setiap jasa usaha indekos harus ada penanggungjawabnya dan penanggung jawab indekos wajib berdomisili di lokasi indekos," katanya.

Ia mengatakan penanggung jawab indekos adalah pemilik atau orang yang ditunjuk pemilik untuk bertanggung jawab atas pengelolaan usaha itu.

"Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan kamar atau rumah untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal," katanya.