Bagikan:

KALTIM - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi keberadaan laboratorium pendeteksi narkoba atau new psychoactive substances (NPS) di wiayah beribukota Samarinda itu.

“Ini merupakan langkah bagus dan patut kita syukuri bagi Kaltim memiliki laboratorium pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, bahan adiktif lainnya yang mengandung zat narkotika, dan ini satu-satunya di Kalimantan,” kata anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian di Samarinda, Kaltim, Kamis 10 November.

Menurutnya, keberadaan laboratorium tersebut merupakan upaya yang baik bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk lebih masif mencegah dan memerangi tingkat konsumsi narkoba di masyarakat.

Apalagi DPRD Kaltim saat ini sedang gencar mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu juga DPRD Kaltim berinisiatif menyusun Rancangan Perda (Raperda) tahun 2022 dan sudah dilakukan konsultasi publik sebagai upaya menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019.

“Tujuannya untuk mendesiminasikan Rancangan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” katanya.

Masykur menambahkan Kaltim termasuk daerah kawasan akses bebas dan terbuka sehingga dampak peredaran narkoba sangat rentan. “Dengan adanya laboratorium ini menjadi sinergi dengan Perda Kaltim tentang pencegahan narkotika,” ujarnya.