<i>Kok</i> Bisa Dinkes DKI Larang Penggunaan Obat Sirop Padahal Ada 156 Jenis yang Aman
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan alasan pihaknya melarang penggunaan seluruh obat sirop untuk menghindari gagal ginjal akut atipikal yang diduga disebabkan oleh cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Padahal, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis 156 jenis obat sirop yang aman digunakan masyarakat.

Widyastuti mengungkapkan, Dinkes mendapat pengakuan dari masyarakat yang bingung dalam memilah jenis oabt sirop mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang untuk dikonsumsi berdasarkan rilis Kemenkes.

"Berdasarkan pengalaman kami talkshow atau sosialiasi ke warga, kadang-kadang ada warga yang tidak terlalu paham atau mungkin belum sempat melihat edaran atau rilis di tingkat pusat," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 8 November.

Sehingga, untuk memudahkan komunikasi risiko atas penanganan kasus gagal ginjal akut, Dinkes DKI memilih untuk melarang warganya mengonsumsi seluruh obat sirop.

"Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin memgambil risiko karena ada warga sempat bingung melihat suatu daftar obat. Jadi, kami memudahkan. Tetapi saat ini kami menyesuiakan dengan kebijakan di tingkat pusat," jelas Widyastuti.

Beberapa hari lalu, akun Instagram Dinkes DKI melarang masyarakat untuk memberikan obat sirop untuk dikonsumsi anak yang sedang sakit, baik yang baru dibeli maupun yang tersimpan di rumah.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit," tulis akun Instagram dinkesdki, dikutip pada Senin, 7 November.

Jika anak terserang sakit, Dinkes DKI menyarankan agar orang tua melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anaknya.

Lalu, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer; suppositoria (anal); injeksi (suntik); dan infus.

"Namun, jika harus memberikan obat pada anak, maka gunakan obat sesuai aturan pakai, jangan konsumsi obat melebihi dosis, baca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan konsumsi sisa obat sirop yang sudah terbuka, dan dapatkan obat dari farmasi berizin/resmi," tulisnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 156 jenis obat sirop yang aman digunakan. Sebab, obat-obat ini telah melewati kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat ini. Nah, dianggap 156 (obat) ini adalah yang aman dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Jadi, silakan dipakai," ucap Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November.