Kembali Larang Seluruh Obat Sirop, Dinkes DKI: Arahan Menkes
Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jakarta Ngabila Salama menjelaskan alasan pihaknya kembali melarang masyarakat untuk menggunakan obat sirop.

Larangan ini dilakukan untuk mencegah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Padahal, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis 156 jenis obat sirop yang aman digunakan masyarakat.

Ngabila menyebut, larangan ini dikeluarkan berdasarkan arahan terbaru Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada dua hari lalu. Hal ini mengacu pada kasus gagal ginjal akut yang masih ditemukan.

"Arahan terakhir Menkes, (obat sirop) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh (menggunakan obat) sirop kecuali sirop kering yang dilarutkan dengan air putih," kata Ngabila dalam pesan singkat, Senin, 7 November.

Jika anak terserang sakit, Dinkes DKI menyarankan agar orang tua melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anaknya.

Lalu, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer; suppositoria (anal); injeksi (suntik); dan infus.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 156 jenis obat sirop yang aman digunakan. Sebab, obat-obat ini telah melewati kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sudah dilakukan penelitian dengan cepat oleh BPOM terhadap 156 obat ini. Nah, dianggap 156 (obat) ini adalah yang aman dipakai kembali, yang sesuai dengan edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Jadi, silakan dipakai," ucap Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November.

Lalu, Kemenkes menginstruksikan seluruh jajaran dinas kesehatan di provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengawasi peredaran, peresepan, hingga penggunaan obat sirop di luar 156 daftar obat yang dibolehkan tersebut.

"Di luar itu, maka semua dinkes (diinstruksikan) untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu, sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut mana-mana obat cair yang dianggap aman," jelas Syahril.