Dinkes DKI Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop, Padahal Kemenkes Telah Ungkap 156 Jenis Obat Aman Digunakan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melarang masyarakat untuk memberikan obat sirop untuk dikonsumsi anak yang sedang sakit, baik yang baru dibeli maupun yang tersimpan di rumah.

Hal ini dilakukan demi menghindari gagal ginjal akut atipikal yang diduga disebabkan oleh cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada beberapa obat sirop.

Padahal, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis 156 jenis obat sirop yang aman digunakan masyarakat.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit," tulis akun Instagram dinkesdki, dikutip pada Senin, 7 November.

Jika anak terserang sakit, Dinkes DKI menyarankan agar orang tua melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anaknya.

Lalu, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer; suppositoria (anal); injeksi (suntik); dan infus.

"Namun, jika harus memberikan obat pada anak, maka gunakan obat sesuai aturan pakai, jangan konsumsi obat melebihi dosis, baca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan konsumsi sisa obat sirop yang sudah terbuka, dan dapatkan obat dari farmasi berizin/resmi," tulisnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Syahril melalui keterangan tertulisnya, Senin 25 Oktober.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ sirop Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," ucap Syahril.