Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp10 Miliar dari Jambi
Kasat Resnarkoba, AKP Retno Jordanus (kemeja putih)/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba dengan jumlah 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu. Ke-7 orang itu berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP.

Kasat Resnarkoba, AKP Retno Jordanus mengatakan pengungkapkan itu berawal dari laporan warga bahwa akan ada pengirim narkoba jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan.

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan mulai dari Kota Baru, Jambi hingga Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Pertama Senin, 17 Oktober, Tanjung Priuk, Jakarta Utara (ditangkap-red) MK, dengan barang bukti 6.800 butir,” kata Retno dalam keteranganya, Senin, 7 November.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mk mendapatkan barang haram itu dari Y dan S.

“Tim melakukan pengejaran di Belawan Dua, Medan didapat Y dan S,” ucapnya.

Kemudian di tempat berbeda, Satresnarkoba juga menangkap pelaku yang berada di wilayah Kota Baru, Jambi. Dalam pengejaran, polisi menangkap empat pelaku bersama barang bukti sabu.

“Di Kota Baru, Jambi tersangka, E, H, AF, dan AP. Dengan barang bukti 5 kilogram sabu dibungkus teh Cina Guanyingwang,” kata Retno dalam keterangannya, Senin, 7 November.

Kini ke-7 pelaku itu telah di bawa ke Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti ekstasi dan sabu itu setara dengan Rp10 miliar dan menyalamatkan 26.800 jiwa warga,” tutupnya.