Gerindra Kritik Sekda Jatim: Kinerjanya Buruk, Kebijakan RAPBD Bisa Bahayakan Gubernur Khofifah
ILUSTRASI/DPRD Jawa Timur/DOK ANTARA/HO Humas Pemprov Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim Muhammad Fawait dibuat heran dengan pengelolaan anggaran APBD Jatim oleh Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai ketua tim anggaran. Adhy Karyono dianggap serampangan dalam proses Raperda APBD (R-APBD) Jatim tahun 2023.

"Sekdaprov Jatim sebagai ketua tim anggaran ternyata kinerjanya buruk. Kinerja Sekdaprov yang baru menjabat ini malah mengakibatkan uang jadi Silpa, karena Raperda-nya tidak bisa diteruskan," kata Fawait, dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Tudingan Fawait bukan tanpa alasan. Ia pun mengungkapkan ada beberapa kecerobohan sekdaprov yang bisa berdampak fatal pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pertama, lanjut dia, adalah sebelum pembahasan perubahan APBD 2022, ada pengesahan Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp300 miliar.

"Akibatnya Raperdanya tidak bisa dilanjutkan, otomatis uangnya jadi Silpa. Harusnya, Raperda itu disahkan setelah hasil evaluasi dari Mendagri turun, karena evaluasi itu jadi penentu Raperda lanjut atau tidak. Tetapi yang terjadi justru Raperda itu disahkan saat paripurna di DPRD Jatim, dan akhirnya Mendagri tidak memperbolehkan untuk dilanjutkan, dan ini jelas kecerobohan dari sekdaprov," katanya.

Selain itu, lanjut Fawait, Sekdaprov Jatim mencoba memainkan anggaran terkait rencana penyertaan modal kepada salah satu BUMD yang diusulkan dalam RAPBD Tahun 2023. Namun cara dan pola yang dilakukan asal-asalan.

"Kami temukan ada rencana untuk menambah modal salah satu BUMD, angkanya Rp3 miliar, kalau tidak salah untuk Askrida. Kami tidak menentang penambahan modal, cuma sekali lagi kecerobohan pembantu gubernur tiba-tiba penyertaan modal ini, caranya asal main menambahkan angka," katanya.

"Harusnya sebelum penambahan modal harus ada dulu Perda Pernyataan Modal. Jadi, tidak bisa langsung main masukkan angka. Ini membahayakan gubernur, karena ketidakcakapan anak buahnya. Ini kecerobohan Sekda dan Bappeda sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," sambung dia.

Kecerobohan lainnya terkait dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemprov Jatim sebesar Rp1,5 triliun. Dana itu diketahui tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), sehingga tidak dibahas di masing-masing komisi. 

"Tapi yang jadi sorotan dana transfer ini per 29 September 2022 lalu, karena Sekdaprov Jatim diam-diam tanpa melibatkan dan sepengetahuan komisi, dan anehnya ini baru dilaporkan empat hari kemudian. Sehingga, anggaran transfer pusat ini tidak masuk RKA yang dibahas di masing-masing komisi. Ini otomatis menghilangkan hak budgeting dewan yang jadi fungsi dan hak DPRD," katanya.

Menurut Fawait, kecerobohan Sekdaprov Adhy Karyono bisa membahayakan Gubernur Khofifah. Demi menyelamatkan Khofifah, Fawait menyebut Fraksi Gerindra siap menolak R-APBD Tahun 2023. "Kami sayang gubernur, mungkin fraksi yang paling sayang Bu Khofifah adalah Gerindra. Kami cermat, karena tahun 2023 Presiden sudah mengingatkan ada ekonomi gelap. Maka kebijakan R-APBD yang tidak tepat, bisa membahayakan gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, membantah tudingan Fawait tentang kecerobohan pengelolaan anggaran yang dimaksud. Salah satunya terkait Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp300 miliar, di mana evaluasi Mendagri belum turun, tetapi paripurna DPRD Jatim bersama gubernur Jatim telah mengesahkan. 

"Terhadap Dana Cadangan Pilkada Jatim pada tahun 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di BTT, mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri," kata Adhy.

Adhy menjelaskan delapan poin terkait dana transfer umum daerah, dana cadangan dan dana penyertaan. Salah satunya, ialah penyusunan nota keuangan RAPBD Jatim 2023 berdasarkan KUA/PPAS yang disampaikan ke DPRD Jatim tanggal 15 Juli 2022. "Dimana penyusunannya berpedoman pada RKPD 2023 yang sudah ditetapkan tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Adapun rincian alokasi masing-masing sektor, kata Adhy, sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran DPRD Jatim pada tanggal 3 November 2022, dan pimpinan DPRD Jatim.

"Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang, maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD Jatim," katanya.