UMRAH Kepri Daftarkan 261 Hak Cipta Akademik, Termasuk Permainan Gasing untuk Bahan Ajar Siswa SMP
Permainan gasing. (Antaranews)

Bagikan:

KEPRI - Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Maritim Raja Ali Haji (HKI UMRAH) mengajukan hak cipta terhadap ratusan karya akademik sejak tahun 2021 hingga 2022.

Ketua HKI UMRAH, Lia Nuraini, mengatakan sebanyak 261 karya akademik UMRAH yang diajukan pada tahun 2021 ke Kementerian Hukum dan HAM sudah mendapatkan sertifikat hak cipta.

Tahun ini, Sentra HKI UMRAH mendaftarkan sekitar 140 karya akademik untuk mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Karya akademik yang didaftarkan tersebut, antara lain buku, artikel, jurnal, video pembelajaran, aplikasi alias software atau basis data.

"Tahun 2021, UMRAH mendapatkan penghargaan sebagai institusi pendidikan yang paling banyak mendaftarkan hak cipta," katanya di Tanjung Pinang, dikutip dari Antara, Minggu 6 November.

Wakil Dekan II Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMRAH Ahada Wahyusari baru-baru ini mendapatkan sertifikat hak cipta terkait permainan gasing sebagai bahan ajar berbasis kearifan lokal untuk siswa SMP di Kabupaten Lingga, Kepri.

Gasing merupakan permainan rakyat, yang perlu dilestarikan. Inovasi permainan gasing juga mampu meningkatkan kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran.

"Media pembelajaran ini kami beri nama Rolling Ball Maze. Media ini untuk menciptakan proses belajar yang menarik dan menyenangkan bagi siswa. Selain itu, media ini membantu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk memberikan suasana belajar yang berbeda dari sebelumnya," tuturnya.

Ahada mengungkapkan, FKIP UMRAH berupaya mengangkat kearifan lokal sebagai media pembelajaran yang efektif dan menyenangkan bagi siswa. Sejalan dengan itu, kearifan lokal setelah berinovasi untuk kepentingan pendidikan perlu dilindungi oleh negara melalui hak kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumhan mengelompokkan masa perlindungan ciptaan, yakni perlindungan hak cipta seumur hidup pencipta + 70 tahun, program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, pelaku 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, produser rekaman 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan, dan lembaga penyiaran 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.