Bagikan:

JAKARTA - Satgas COVID-19 Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dua wilayah di provinsi itu, yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Paser masih terhindar dari zona merah COVID-19, di tengah kondisi delapan wilayah Kaltim lainnya dalam status zona merah.

Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhamad Ishak di Samarinda, Sabtu malam menjelaskan Mahulu dalam status zona kuning dengan jumlah pasien positif dirawat sebanyak 5 orang, sedangkan Paser dalam status zona oranye dengan jumlah pasien positif dirawat 28 orang.

"Pergerakan kasus terus mengalami peningkatan, rata- rata per hari terjadi penambahan kasus positif lebih dari 100 kasus," katanya dikutip Antara.

Ia menjelaskan pada update kasus harian Sabtu, 5 November 2022 telah terjadi penambahan kasus positif sebanyak 122 orang.

Tiga kabupaten dan kota yang menyumbang kasus harian positif terbanyak dari Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Samarinda.

Infografis perkembangan kasus COVID-19 Provinsi Kaltim yang diakses di Samarinda, Sabtu (55/11/2022) malam (Foto: Antara)

"Balikpapan 57 kasus, Kutai Kartanegara 22 kasus dan Samarinda 14 kasus. Tambahan kasus lainnya ditemukan di Kutai Timur 9 kasus, Kutai Barat 8 kasus, Bontang 7 kasus, Penajam Paser Utara 3 kasus dan Berau 2 kasus," katanya.

Sementara itu, untuk kasus sembuh terjadi tambahan 101 kasus dengan sebaran di Kutai Kartanegara 11 kasus, Paser 3 kasus, Balikpapan 52 kasus, Bontang 7 kasus dan Samarinda 28 kasus.

" Kasus Meninggal dunia kali ini juga bertambah sebanyak 1 kasus berasal dari Balikpapan," katanya.

Ia mengatakan secara akumulasi jumlah kasus positif di Kaltim sebanyak 211.986 kasus, kasus sembuh 204.804 kasus dan 5.752 kasus meninggal dunia.

Sementara data pasien positif yang masih menjalani perawatan di wilayah Kaltim sebanyak 1.430 kasus

Rinciannya, Balikpapan 615 kasus, Samarinda 203 kasus, Kutai Kartanegara 187 kasus, selanjutnya Kutai Timur 94 kasus, Penajam Paser Utara 83 kasus, Berau 80 kasus, Kutai Barat 79 kasus, Bontang 56 kasus, Paser 28 dan Mahakam Ulu 5 kasus, demikian Andi Muhammad Ishak.