JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura pada Jumat, 4 November.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik yang hadir ke Jayapura tak hanya memeriksa Lukas. Mereka juga melaksanakan penggeledahan hingga mendapatkan barang bukti.
"Tim penyidik KPK juga telah selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 November.
Ali mengatakan bukti yang ditemukan berupa dokumen. Tak dirinci apa isinya tapi dia menyebut temuan ini membuat dugaan korupsi yang menjerat Lukas bisa makin terang.
Setelah bukti ditemukan, analisis akan dilakukan dan dilanjutkan penyitaan. "Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ungkapnya.
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," sambung Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemanggilan telah dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kondisi ini membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama tim dokter KPK dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) serta penyidik berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November. Saat itu Lukas diperiksa terkait dugaan korupsinya.
Hanya saja, pemeriksaan segera diselesaikan karena kesehatan Lukas. Dia sakit dan kondisinya sudah diperiksa oleh tim dokter yang dibawa KPK.