Bagikan:

JAKARTA - Enam jenazah laskar khusus pengawal Rizieq Shihab tetap diautopsi meski pihak keluarga tak mengizinkannya. Polri menyebut tak ada kewajiban untuk mendapat izin perihal tersebut.

"Sesuai Undang-Undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu, 9 Desember.

Andi mengatakan, aturan yang mengatur soal autopsi tertera pada Pasal 134 (1) KUHP. Dalam pasal itu tertuang autopsi bisa dilakukan untuk keperluan pembuktian dengan catatan penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

"Kan 'memberitahukan', bukan 'persetujuan'. Autopsi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ucap dia.

Tapi perihal hasil autopsi, Rian enggan menjelaskannya. Menurutnya, yang terpenting semua dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Proses visum dan otopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut pihak keluarga enam laskar khusus pengawal Rizieq Shihab melarang jika polisi melakukan autopsi jenazah keenam anggota laskar tersebut.

"Keluarga enam orang laskar yang syahid (meninggal) menolak jenazah diautopsi tanpa seizin keluarga," kata Munarman.