Bagikan:

JAKARTA – Polsek Cilincing, Jakarta Utara menangkap pelaku bajing loncat yang belakangan aksinya viral di media sosial. Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku berjumlah 3 orang, tapi baru 1 yang ditangkap, yakni RA (18), pria yang mengambil ban mobil truk trailer.

"Pelaku inisial RA (18) ditangkap pada Kamis 3 November 2022, sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tipar Timur RT 008/04 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara," kata Alex dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 November.

Alex mengatakan, RA bersama rekannya JNT (19) DD (20) yang masuk ke dalam DPO mencuri sejumlah ban bekas milik pengemudi truk trailer.

Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi jalan sedang macet. Salah satu pelaku inisial JNT (19) mengambil ban di atas trailer, kemudian menjatuhkannya ke jalan. Selanjutnya pelaku RA mengambil ban tersebut. Sedangkan pelaku DD mengawasi dari kejauhan.

Kepada penyidik, RA menjual tiga buah ban bekas ke tukang tambal ban seharga Rp36 ribu. Uang hasil penjual dirata.

"Selama bulan Oktober, pelaku sudah tiga kali beraksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dua orang pelaku lain pun masih dicari.