BANDUNG - Polrestabes Bandung menyatakan, izin bagi konser musik atau kegiatan yang mengundang kerumunan masih sangat ketat karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya masih berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1.
"Pengamanannya ketat banget, kalau dia tidak patuh tidak saya kasih izin," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Jumat, 4 November.
Dengan berpedoman terhadap Inmendagri, rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandung pun tidak selalu semuanya dikonfirmasi oleh kepolisian.
Menurutnya kepolisian pun memiliki penilaian sendiri terhadap suatu kegiatan masyarakat yang memerlukan pengamanan lebih dari biasanya.
"Parameternya pertama Inmendagri, kedua situasi, saya tidak hanya melihat lokasi saja, tapi kapasitasnya juga, kemudian akses masuknya, karena bahaya kalau pada saat acara membludak," kata dia.
"Ingat tidak, Dewa 19 juga saya tidak izinkan, itu tegas saja di Bandung mah," tambah Aswin.
BACA JUGA:
Saat ini, pertambahan kasus harian COVID-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan dibandingkan beberapa waktu sebelumnya. Pada Kamis (4/11) tercatat ada 121 kasus baru COVID-19, angka itu lebih banyak dari hari-hari sebelumnya yang hanya bertambah sebanyak 50-90 kasus.