JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menanggung seluruh biaya perawatan asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) yang disiksa majikannya pasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat.
"Kita sudah selesaikan administrasinya, kemudian nanti saya minta ambulans ke sini jemput," kata Wakil Bupati (Wabub) Garut, Helmi Budiman usai menjenguk Rohimah di Rumah Sakit Umum Sartika Asih Bandung, Jawa Barat (Jabar), dikutip dari Antara, Rabu 2 November.
Helmi menjenguk bersama jajaran pejabat Dinas Kesehatan dan anggota DPRD Garut. Saat dijenguk muka dan sejumlah bagian tubuh Rohimah masih terluka akibat dianiaya Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28).
Helmi mengatakan, setelah menerima informasi mengenai kejadian yang menimpa Rohimah, Pemkab Garut bergerak untuk menjamin pembayaran biaya perawatan hingga pemulangan Rohimah ke rumahnya di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Garut.
Pemekab Garut, menurut dia, juga memastikan Rohimah mendapat penanganan medis lanjutan yang dibutuhkan setelah kembali ke rumahnya.
"Bu Rohimah bisa sembuh, kemudian traumanya juga kita obati, ada tim yang mendampingi dari Dinas Kesehatan," ujar Helmi.
BACA JUGA:
Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Sosial akan membantu memperbaiki rumah keluarga Rohimah yang dinilai sudah tidak layak huni dan memberikan bantuan untuk memulai usaha.
Helmi berharap program bantuan dari Kementerian Sosial dapat segera direalisasikan agar Rohimah dan keluarganya bisa hidup aman dan tenang di kampung halaman.
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, yang ikut membantu penanganan ART korban penganiayaan, mengapresiasi bantuan Pemkab Garut bagi Rohimah.
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian kepada Ibu Rohimah, tinggal selanjutnya perlu dibantu perbaikan rumah dan bantuan usahanya," kata Yudha.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, kepada Rohimah sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.
Polisi juga sudah menetapkan Yulio Kristian dan Loura Francilia sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap ART tersebut.